Ulama madzhab Syafi’i berpendapat bahwa ketika duduk membaca
Tasyahhud dalam shalat, sunnat hukumnya meletakkan kedua telapak tangan
di atas kedua paha serta menggenggam seluruh jari tangan kanan kecuali
jari telunjuk.
Mereka juga berpendapat sunnat hukumnya mengangkat jari telunjuk
tersebut dengan tanpa mengerak-gerakkannya ketika sampai pada bacaan الا
الله . Praktek tersebut adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits
yang diriwayatkan dari Ali bin Abdurrahman Al Mu’awiy yang mengatakan:
كَانَ إِذَا جَلَسَ فِي الصَّلَاةِ وَضَعَ كَفَّهُ الْيُمْنَى عَلَى
فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَقَبَضَ أَصَابِعَهُ كُلَّهَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ
الَّتِي تَلِي الْإِبْهَامَ وَوَضَعَ كَفَّهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ
الْيُسْرَى
“Rasulullah SAW ketika duduk dalam shalat, meletakkan telapak tangan
kanan di atas paha kanan, menggenggam semua jari-jari dan member isyarat
dengan jari telunjuk yang di sebelah jempol serta meletakkan telapak
tangan kanan di atas paha kanan” (Shahih Muslim, nor 913)
Sedangkan hikmah di balik praktek demikian ini adalah sebagai symbol penegasan dalam mengesakan Allah SWT. (Az Zubad; hal. 24)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar