Senin, 07 Desember 2015

Rancangan Tata Tertib Konferensi MWC NU Karangdadap 2015

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
  1. Konferensi MWC NU Karangdadap adalah lembaga pengambilan keputusan tertinggi Jam`iyyah Nahdlatul ‘Ulama  tingkat Majlis Wakil MWC NU Karangdadap.
  2. Konferensi MWC NU Karangdadap ini dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 11 Robi`ul Awwal 1437 H./23 Desember 2015 M. di Aula Kantor MWC NU Karangdadap.
  3. Tata tertib ini adalah pedoman pelaksanaan konferensi Jam`iyyah Nahdlatul ‘Ulama Kecamatan Karangdadap

BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
Konferensi MWC NU Karangdadap ini mempunyai tugas dan wewenang :
  1. Mendengar dan menilai laporan pertanggung-jawaban Pengrus MWC NU Karangdadap masa khidmat 2010 - 2015
  2. Merumuskan dan menetapkan :
    1. Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi
    2. Masalah Keorganisasian
    3. Program Pengkhidmatan MWC NU Karangdadap masa khidmat 2015-2020
  3. Mendomisioner pengurus lama serta memilih dan mengangkat Rois Syuriah, Ketua Tanfidziah dan Formatur Konferensi MWC NU Karangdadap untuk penyusunan pengurus baru.

BAB III
Q U O R U M
Pasal 3

  1. Konferensi MWC NU Karangdadap sebagai lembaga permusyawaratan tertinggi Nahdlatul ‘Ulama tingkat MWC NU Karangdadap dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah Ranting yang sah ;
  2. Pengurus Ranting NU yang sah ditetapkan dalam Surat Keputusan Pengurus Cabang NU Kab Pekalongan.

BAB IV
P E R S I D A N G A N
Pasal 4
  1. Persidangan dalam Konfernsi MWC NU Karangdadap ini terdiri dari Sidang Pleno dan Sidang Komisi.
  2. Komisi-komisi yang dibentuk dalam Konferensi ini terdiri dari :
    1. Komisi A : Rekomendasi
    2. Komisi B : Masalah keorganisasian
    3. Komisi C : Program Kerja MWC NU Karangdadap
  3. Jumlah setiap komisi ditentukan oleh pimpinan sidang konferensi MWC NU Karangdadap dengan memperhatikan peserta konferensi yang hadir.
  4. Komisi konferensi MWC NU Karangdadap memusyawarahkan dan mengambil keputusan sesuai dengan lingkup tugas komisinya ;
  5. Komisi konferensi memberikan laporan hasil sidang komisi kepada sidang pleno untuk disahkan.

BAB V
PIMPINAN SIDANG
Pasal 5
  1. Pimpinan Sidang Pleno ditetapkan oleh Pengurus MWC NU Karangdadap.
  2. Pimpinan Sidang Pleno pemilihan Pengurus MWC NU Karangdadap adalah Pengurus Cabang (PCNU) Kab Pekalongan
  3. Pimpinan Sidang Komisi dipilih dan tetapkan melalui kesepakatan peserta sidang komisi yang bersangkutan.

Pasal 6
  1. Jumlah pimpinan sidang untuk setiap jenis persidangan terdiri atas seorang Ketua dan seorang Sekretaris yang selanjutnya bertindak sebagai pelapor.
  2. Pimpinan sidang bertugas mengatur pelaksanaan persidangan-persidang-an konfrensi sesuai dengan tata tertib ini.

BAB VI
P E S E R T A
Pasal 7

Peserta Konfrensi MWC NU Karangdadap ini terdiri dari :
  1. Peserta Utusan yang selanjutnya disebut Utusan adalah :
    1. Pengurus MWC NU Karangdadap
    2. Pengurus Ranting NU yang sah
  2. Peserta peninjau yang selanjutnya disebut peninjau adalah :
    1. Pengurus Ranting NU
    2. Badan Otonom NU
    3. Utusan Pondok Pesantren
    4. Undangan lain yang ditetapkan panitia

Pasal 8

Setiap peserta Konferensi MWC NU Karangdadap memiliki hak dan kewajiban :
  1. Peserta memiliki hak bicara menyampaikan pendapat dan hak suara (satu ranting satu suara)
  2. Peninjau hanya memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara
  3. Setiap peserta dan peninjau harus menjadi anggota salah satu komisi konfrensi yang telah ditentukan oleh konfrensi
  4. Setiap peserta harus mengikuti setiap persidangan yang telah ditetapkan waktunya

BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 9

  1. Persidangan pleno dan komisi dianggap sah apabila dihadiri oleh dua pertiga lebih dari peserta yang hadir
  2. Apabila ayat (1) di atas masih belum tercapai maka sidang ditunda untuk mencapai quorum selama 2 × 15 menit.
  3. Apabila ayat  (2)  diatas juga belum tercapai maka keputusan diambil berdasarkan kesepakatan / musyawarah

Pasal 10

  1. Pengambilan keputusan pada dasarnya diupayakan berdasarkan musyawarah musyawarah untuk mufakat, apabila mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil berdasar suara terbanyak (Voting).
  2. Setiap keputusan harus memiliki nilai dan bobot yang dapat dipertanggung jawabkan secara konstitusional.

Pasal 11
Dalam setiap pengambilan keputusan Pengurus MWC NU Karangdadap sebagai satu kesatuan serta Pengurus MWC dan Ranting masing masing mempunyai hak 1 (satu) suara

BAB VIII
TATA CARA PERSIDANGAN
Pasal 12

Setiap kali persidangan akan dimulai harus pimpinan sidang terlebih dahulu harus menyatakan quorum persidangan

Pasal 13
  1. Setiap peserta sidang harus menjaga ketertiban dan kelancaran persidangan
  2. Setiap pembicaraan atau penyampaian pendapat harus melalui pimpinan sidang dan disampaikan setelah diizinkan.
  3. Keluar masuk peserta sidang dari tempat persidangan harus seizin pimpinan sidang.

Pasal 14
  1. Pimpinan sidang memiliki kewajiban mengatur jalannya persidangan dalam bentuk menampung, menjawab, meluruskan dan memotong.
  2. Pimpinan sidang berhak mengeluarkan peaserta sidang yang melanggar tata tertib dan mengacaukan jalannya persidangan, setelah diberi peringatan 2x.

BAB IX
PEMILIHAN PENGURUS MWC NU KARANGDADAP
Pasal 15

  1. Pemilihan yang dimaksud adalah pemilihan Rois Syuriah dan Ketua Tanfidziyah Pengurus MWC NU Karangdadap masa khidmat 2015-2020 dan Tim Formatur Koferensi.
  2. Pemilihan pengurus Pimpinan MWC NU Karangdadap dilakukan dalam sidang pleno yang diadakan khusus untuk itu.

Pasal 16

Kriteria Calon Rois dan Ketua Tanfidziyah adalah sebagai berikut :
  1. Telah/pernah aktif di masing masing tingkatan kepengurusan minimal 2 (dua) tahun atau pernah aktif di salah satu banom/lembaga NU lainya ;
  2. Memiliki usia minimal 40 tahun saat dipilih ;
  3. Tidak merangkap jabatan dengan salah satu orsospol manapun dalam jabatan kepengurusan fungsionaris ;

Pasal 17

Pemilihan Ro`is Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah sebagai berikut :
  1. Rois Syuriah dipilih secara langsung melalui musyawaroh mufakat oleh formatur yang disebut dengan Ahlul Halli Wal Aqdi
  2. Kreteria Ulama/Kyai anggota Ahlul Halli Wal Aqdi adalah : Beraqidah Ahlussunah Wal Jama`ah, Bersikap Adil, `Alim (memiliki Ilmu Agama yang cukup), Memiliki Integritas Moral, Tawadhu`, Memiliki Pengetahuan untuk memilih Pemimpin, Munadzim dan Muharrik, Wira`i dan Zuhud.
  3. Anggota Ahlul Halli Wal Aqdi untuk tingkat MWC NU berjumlah 5 orang
  4. Calon Ketua Tanfidziyah ditentukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi bersama dengan Ro`is Syuriyah terpilih.

  1. Ketua Tanfidziyah dipilih secara mufakat dan atau votting oleh peserta konferensi
  2. Pengurus MWC NU sebagai satu kesatuan memiliki 1 (satu) suara, Pengurus Ranting yang sah memiliki hak 1 (satu) suara

Pasal 18

Seorang calon ketua Tanfidziyah dinyatakan sah apabila didukung oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) suara dari peserta konferensi ;

Pasal 19

Tata cara pemilihan Pimpinan MWC NU Karangdadap ini sebagai berikut :
  1. Sebelum proses pemilihan dilakukan terlebih dahulu dilakukan pernyataan domisioner oleh pengurus lama ;
  2. Pemilihan dilakukan secara langsung dengan menulis nama calon pada kertas yang telah disediakan oleh pimpinan sidang
  3. Proses pemilihan Ro`is Syuriyah didahului dengan pemilihan Ahlul Halli Wal Aqdi sebagaimana pasal 17 point 1 (satu) dan 2 (dua) dan diteruskan dengan pemilihan Rois;
  4. Setelah Rois Syuriah terpilih dilanjutkankan dengan pemilihan ketua Tanfidziyah dengan proses sebagaimana pasal 17 point 4 (empat) dan 5 (lima).
  5. Sebelum pemilihan dilakukan terlebih dahulu dilakukan proses uji criteria calon sebagaimana pasal 16 ;
  6. Setelah selesai pemilihan ketua dilanjutkan dengan pemilihan Tim Formatur yang dipilih dari peserta konferensi yang terdiri dari 7 (tujuh) orang dengan komposisi :
  • 1 (satu) orang Rois Syuriah terpilih
  • 1 (satu) orang Ketua Tanfidziah terpilih
  • 2 (dua) orang Pengurus MWC lama
  • 3 (tiga) orang utusan Ranting / Pengurus Ranting

Pasal 18

  1. Rois dan Ketua terpilih mempunyai wewenang untuk menyusun kelengkapan kepengurusan Pengurus MWC NU Karangdadap NU periode 2015 - 2019 ;
  2. Dalam menyusun kelengkapan kepengurusan tersebut Rois dan ketua terpilih dibantu oleh Tim Formatur yang telah terpilih ;
  3. Kelengkapan susunan pengurus tersebut harus selesai selambat-lambatnya satu bulan setelah konferensi ini selesai.

BAB X
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 19

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian berdasarkan musyawarah/kesepakatan.
  2. Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya

Wallohul Muwaffiq Ila Aqwamith Thoriq

                                                                                    Ditetapkan di :  Karangdadap
                                                                                    Pada tanggal   :  23 Desember 2015
                                                                       
PIMPINAN SIDANG PLENO
K e t u a,



(………………………………)
Sekretaris



(………………………………)


10 komentar:

  1. bagus,mhn izin copas,syukron,baarokalloh,amin.

    BalasHapus
  2. mohon alamat lengkap sekretariat dicantumkan

    BalasHapus
  3. Bagus dan semoga bermanfaat ... Mohon izin untuk ngopi ya!

    BalasHapus
  4. bagus, mohon ijin unguk ngopi

    BalasHapus
  5. MOHON PENJELASAN, ALUR PROSES AHWA, dimulai dari apa sampai tata cara tabulasi, sampai menghasilkan 9 tokoh pilihan yang akan melaksanakan musyawawarah.
    mohon di email
    rentingdarungan@gmail.com

    BalasHapus
  6. izin coppas untuk pelaksanaan Konferensi MWCNU TUNGKAL JAYA
    SALAM SUKSES.

    BalasHapus
  7. Bagus sekali, izin mencoppy, semoga selalu diberi keberkahan karena ngurusi NU, Amin

    BalasHapus
  8. Terima kasih, mohon izin mengcoppy, semoga selalu diberi keberkahan karena ngurusi NU

    BalasHapus
  9. Mohon izin mengcoppy, trims, mudah2 selalu diberi keberkahan karena ngurusi NU

    BalasHapus