BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Konferensi MWC NU Karangdadap adalah lembaga pengambilan keputusan tertinggi
Jam`iyyah Nahdlatul ‘Ulama tingkat Majlis Wakil MWC NU Karangdadap.
- Konferensi MWC NU Karangdadap ini dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal
11 Robi`ul Awwal 1437 H./23 Desember 2015 M. di Aula Kantor MWC NU
Karangdadap.
- Tata tertib ini adalah pedoman pelaksanaan konferensi Jam`iyyah
Nahdlatul ‘Ulama Kecamatan Karangdadap
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
Konferensi MWC NU Karangdadap ini mempunyai tugas dan
wewenang :
- Mendengar dan menilai laporan pertanggung-jawaban Pengrus MWC NU
Karangdadap masa khidmat 2010 - 2015
- Merumuskan dan menetapkan :
- Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi
- Masalah Keorganisasian
- Program Pengkhidmatan MWC NU Karangdadap masa khidmat 2015-2020
- Mendomisioner pengurus lama serta memilih dan mengangkat Rois Syuriah,
Ketua Tanfidziah dan Formatur Konferensi MWC NU Karangdadap untuk
penyusunan pengurus baru.
BAB III
Q U O R U M
Pasal 3
- Konferensi MWC NU Karangdadap sebagai lembaga permusyawaratan
tertinggi Nahdlatul ‘Ulama tingkat MWC NU Karangdadap dianggap sah apabila
dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah Ranting yang sah ;
- Pengurus Ranting NU yang sah ditetapkan dalam Surat Keputusan Pengurus
Cabang NU Kab Pekalongan.
BAB IV
P E R S I D A N G A N
Pasal 4
- Persidangan dalam Konfernsi MWC NU Karangdadap ini terdiri dari Sidang
Pleno dan Sidang Komisi.
- Komisi-komisi yang dibentuk dalam Konferensi ini terdiri dari :
- Komisi A : Rekomendasi
- Komisi B : Masalah keorganisasian
- Komisi C : Program Kerja MWC NU Karangdadap
- Jumlah setiap komisi ditentukan oleh pimpinan sidang konferensi MWC NU
Karangdadap dengan memperhatikan peserta konferensi yang hadir.
- Komisi konferensi MWC NU Karangdadap memusyawarahkan dan mengambil
keputusan sesuai dengan lingkup tugas komisinya ;
- Komisi konferensi memberikan laporan hasil sidang komisi kepada sidang
pleno untuk disahkan.
BAB V
PIMPINAN SIDANG
Pasal 5
- Pimpinan Sidang Pleno ditetapkan oleh Pengurus MWC NU Karangdadap.
- Pimpinan Sidang Pleno pemilihan Pengurus MWC NU Karangdadap adalah
Pengurus Cabang (PCNU) Kab Pekalongan
- Pimpinan Sidang Komisi dipilih dan tetapkan melalui kesepakatan
peserta sidang komisi yang bersangkutan.
Pasal 6
- Jumlah pimpinan sidang untuk setiap jenis persidangan terdiri atas
seorang Ketua dan seorang Sekretaris yang selanjutnya bertindak sebagai
pelapor.
- Pimpinan sidang bertugas mengatur pelaksanaan persidangan-persidang-an
konfrensi sesuai dengan tata tertib ini.
BAB VI
P E S E R T A
Pasal 7
Peserta Konfrensi MWC NU Karangdadap ini terdiri dari
:
- Peserta Utusan yang selanjutnya disebut Utusan adalah :
- Pengurus MWC NU Karangdadap
- Pengurus Ranting NU yang sah
- Peserta peninjau yang selanjutnya disebut peninjau adalah :
- Pengurus Ranting NU
- Badan Otonom NU
- Utusan Pondok Pesantren
- Undangan lain yang ditetapkan panitia
Pasal 8
Setiap peserta Konferensi MWC NU
Karangdadap memiliki hak dan kewajiban :
- Peserta memiliki hak bicara menyampaikan pendapat dan hak suara (satu
ranting satu suara)
- Peninjau hanya memiliki hak bicara dan tidak memiliki hak suara
- Setiap peserta dan peninjau harus menjadi anggota salah satu komisi
konfrensi yang telah ditentukan oleh konfrensi
- Setiap peserta harus mengikuti setiap persidangan yang telah
ditetapkan waktunya
BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 9
- Persidangan pleno dan komisi dianggap sah apabila dihadiri oleh dua
pertiga lebih dari peserta yang hadir
- Apabila ayat (1) di atas masih belum tercapai maka sidang ditunda
untuk mencapai quorum selama 2 × 15 menit.
- Apabila ayat (2) diatas juga belum tercapai maka keputusan
diambil berdasarkan kesepakatan / musyawarah
Pasal 10
- Pengambilan keputusan pada dasarnya diupayakan berdasarkan musyawarah
musyawarah untuk mufakat, apabila mufakat tidak tercapai maka keputusan
diambil berdasar suara terbanyak (Voting).
- Setiap keputusan harus memiliki nilai dan bobot yang dapat
dipertanggung jawabkan secara konstitusional.
Pasal 11
Dalam setiap pengambilan keputusan Pengurus MWC NU
Karangdadap sebagai satu kesatuan serta Pengurus MWC dan Ranting masing masing
mempunyai hak 1 (satu) suara
BAB VIII
TATA CARA PERSIDANGAN
Pasal 12
Setiap kali persidangan akan dimulai harus
pimpinan sidang terlebih dahulu harus menyatakan quorum persidangan
Pasal 13
- Setiap peserta sidang harus menjaga ketertiban dan kelancaran
persidangan
- Setiap pembicaraan atau penyampaian pendapat harus melalui pimpinan
sidang dan disampaikan setelah diizinkan.
- Keluar masuk peserta sidang dari tempat persidangan harus seizin
pimpinan sidang.
Pasal 14
- Pimpinan sidang memiliki kewajiban mengatur jalannya persidangan dalam
bentuk menampung, menjawab, meluruskan dan memotong.
- Pimpinan sidang berhak mengeluarkan peaserta sidang yang melanggar
tata tertib dan mengacaukan jalannya persidangan, setelah diberi
peringatan 2x.
BAB IX
PEMILIHAN PENGURUS MWC NU KARANGDADAP
Pasal 15
- Pemilihan yang dimaksud adalah pemilihan Rois Syuriah dan Ketua
Tanfidziyah Pengurus MWC NU Karangdadap masa khidmat 2015-2020 dan Tim
Formatur Koferensi.
- Pemilihan pengurus Pimpinan MWC NU Karangdadap dilakukan dalam sidang
pleno yang diadakan khusus untuk itu.
Pasal 16
Kriteria Calon Rois dan Ketua Tanfidziyah adalah
sebagai berikut :
- Telah/pernah aktif di masing masing tingkatan kepengurusan minimal 2
(dua) tahun atau pernah aktif di salah satu banom/lembaga NU lainya ;
- Memiliki usia minimal 40 tahun saat dipilih ;
- Tidak merangkap jabatan dengan salah satu orsospol manapun dalam jabatan
kepengurusan fungsionaris ;
Pasal 17
Pemilihan Ro`is Syuriyah dan Ketua Tanfidziyah sebagai
berikut :
- Rois Syuriah dipilih secara langsung melalui musyawaroh mufakat oleh
formatur yang disebut dengan Ahlul Halli Wal Aqdi
- Kreteria Ulama/Kyai anggota Ahlul Halli Wal Aqdi adalah : Beraqidah
Ahlussunah Wal Jama`ah, Bersikap Adil, `Alim (memiliki Ilmu Agama yang
cukup), Memiliki Integritas Moral, Tawadhu`, Memiliki Pengetahuan untuk
memilih Pemimpin, Munadzim dan Muharrik, Wira`i dan Zuhud.
- Anggota Ahlul Halli Wal Aqdi untuk tingkat MWC NU berjumlah 5 orang
- Calon Ketua Tanfidziyah ditentukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi bersama
dengan Ro`is Syuriyah terpilih.
- Ketua Tanfidziyah dipilih secara mufakat dan atau votting oleh peserta
konferensi
- Pengurus MWC NU sebagai satu kesatuan memiliki 1 (satu) suara, Pengurus
Ranting yang sah memiliki hak 1 (satu) suara
Pasal 18
Seorang calon ketua Tanfidziyah dinyatakan
sah apabila didukung oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) suara dari peserta
konferensi ;
Pasal 19
Tata cara pemilihan Pimpinan MWC NU Karangdadap ini
sebagai berikut :
- Sebelum proses pemilihan dilakukan terlebih dahulu dilakukan
pernyataan domisioner oleh pengurus lama ;
- Pemilihan dilakukan secara langsung dengan menulis nama calon pada
kertas yang telah disediakan oleh pimpinan sidang
- Proses pemilihan Ro`is Syuriyah didahului dengan pemilihan Ahlul Halli
Wal Aqdi sebagaimana pasal 17 point 1 (satu) dan 2 (dua) dan diteruskan
dengan pemilihan Rois;
- Setelah Rois Syuriah terpilih dilanjutkankan dengan pemilihan ketua Tanfidziyah
dengan proses sebagaimana pasal 17 point 4 (empat) dan 5 (lima).
- Sebelum pemilihan dilakukan terlebih dahulu dilakukan proses uji
criteria calon sebagaimana pasal 16 ;
- Setelah selesai pemilihan ketua dilanjutkan dengan pemilihan Tim
Formatur yang dipilih dari peserta konferensi yang terdiri dari 7 (tujuh)
orang dengan komposisi :
- 1 (satu) orang Rois Syuriah terpilih
- 1 (satu) orang Ketua Tanfidziah terpilih
- 2 (dua) orang Pengurus MWC lama
- 3 (tiga) orang utusan Ranting / Pengurus Ranting
Pasal 18
- Rois dan Ketua terpilih mempunyai wewenang untuk menyusun kelengkapan
kepengurusan Pengurus MWC NU Karangdadap NU periode 2015 - 2019 ;
- Dalam menyusun kelengkapan kepengurusan tersebut Rois dan ketua
terpilih dibantu oleh Tim Formatur yang telah terpilih ;
- Kelengkapan susunan pengurus tersebut harus selesai selambat-lambatnya
satu bulan setelah konferensi ini selesai.
BAB X
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal
19
- Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian
berdasarkan musyawarah/kesepakatan.
- Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya
Wallohul Muwaffiq Ila Aqwamith Thoriq
Ditetapkan
di :
Karangdadap
Pada
tanggal : 23 Desember 2015
PIMPINAN SIDANG PLENO
K e t u a,
(………………………………)
|
Sekretaris
(………………………………)
|
bagus,mhn izin copas,syukron,baarokalloh,amin.
BalasHapusmohon alamat lengkap sekretariat dicantumkan
BalasHapusBagus dan semoga bermanfaat ... Mohon izin untuk ngopi ya!
BalasHapusbagus, mohon ijin unguk ngopi
BalasHapusMOHON PENJELASAN, ALUR PROSES AHWA, dimulai dari apa sampai tata cara tabulasi, sampai menghasilkan 9 tokoh pilihan yang akan melaksanakan musyawawarah.
BalasHapusmohon di email
rentingdarungan@gmail.com
izin coppas untuk pelaksanaan Konferensi MWCNU TUNGKAL JAYA
BalasHapusSALAM SUKSES.
Ijin ngopy..
BalasHapusMksh atas postinganya
Bagus sekali, izin mencoppy, semoga selalu diberi keberkahan karena ngurusi NU, Amin
BalasHapusTerima kasih, mohon izin mengcoppy, semoga selalu diberi keberkahan karena ngurusi NU
BalasHapusMohon izin mengcoppy, trims, mudah2 selalu diberi keberkahan karena ngurusi NU
BalasHapus