KEORGANISASIAN
PENGURUS MWCNU KECAMATAN
KARANGDADAP
MASA KHIDMAT 2015 – 2020
A.
PENDAHULUAN
Salah satu
program strategis MWCNU yang masih relevan dan perlu mendapatkan perhatian lima
tahun ke depan adalah Pemperdayaan dan Penataan Organisasi NU. Hal ini sangat
penting karena Penataan Organisasi akan sangat menentukan bagi keberhasilan
pelaksanaan program program NU ke depan, apalagi sekarang MWCNU Karangdadap
sudah punya kantor secretariat yang demikian megahnya (untuk ukuran
karangdadap) sebagai pusat kegiatan NU dan Badan Otonomnya.
Dalam
organisasi kita mengenal 2 (dua) Demensi yang pertama “ Struktur Statis “
menyangkut hubungan koordinasi vertical dan horizontal dan yang kedua “ Struktur Dinamis “ yaitu menyangkut sistim rekrutment dan fungsi fungsi
organisasi antar Perangkat Organisasi ( Personalia pengurus, Lembaga, Lajnah,
dan Badan Otonom ). Dua demensi ini perlu upaya pemperdayaan dan penataan guna
mendukung pengembangan misi dan pelaksanaan program NU ke depan, karena suatu
program yang tersusun sebaik apapun akan sulit terlaksana apabila tidak
didukung oleh struktur dan perangkat organisasi yang baik pula.
Oleh
karena itu perlu adanya pembenahan dan ketegasan tata kerja Majlis Wakil Cabang
Jam`iyyah Nahdlatul Ulama Kecamatan Karangdadap, sehingga MWCNU Karangdadap
dengan segala perangkatnya akan dapat berfungsi, berperan, serta bersinergi
dengan baik, yang selanjutnya akan tercipta efisiensi kerja untuk mewujudkan
visi dan misi Nahdlatul Ulama
B.
PEMPERDAYAAN ORGANISASI
Tujuan program
ini adalah untuk memotivasi organisasi NU dan perangkatnya agar dapat
melaksanakan kegiatan kegiatan dan program program yang direncanakan sesuai
dengan peran dan fungsinya sehingga menghasilkan kinerja yang bermutu, efektif,
dan efisien. Selain itu, program ini bertujuan untuk membangun sinergi program
yang dilaksanakan oleh semua organisasi dan perangkat NU.
Untuk mencapai
tujuan yang dimaksud perlu dilakukan hal hal sbb :
1.
Mengembangkan sistim dan pola
rekrutment kader dan pengurus NU guna meningkatkan kemampuan, kematangan sikap,
keluasan pandangan, kesiapan bekerjasama, dan kerelaan bekerja di semua tingkatan
kepengurusan baik MWC maupun ranting, lembaga, lajnah, dan badan otonomnya.
2.
Mengembangkan sistim kerja organisasi
yang berorientasi pada nilai nilai dan sikap yang konsisten
3.
Mengoptimalkan konsolidasi dengan
badan otonom, lembaga dengan dukungan sistim komunikasi yang terbuka dan cepat
4.
Menyusun pembagian fungsi secara
jelas (Job Diskription ) antara MWC, Lembaga,
badan otonom, dan semua perangkat organisasi NU desertai dengan penyamaan
persepsi terhadap fungsi dan peran masing masing, dalam rangka membangun dan
mengembangkan sinergi kerja (jaringan kerja) dilingkungan MWCNU Karangdadap
5.
Memperkuat efektifitas organisasi
sehingga program dan rencana kegiatan dapat diimplementasikan secara utuh dan
berhasil
6.
Mendata secara lengkap keanggotaan
warga NU berdasarkan Profesi, Geografis, Pendidikan, dan keahlian, disamping
pendataan terhadap kelembagaan seperti lembaga lembaga pendidikan NU, lembaga
lembaga pendidikan yang dikelola oleh masyarakat NU dll
7.
Menyebarluaskan berbagai kebijakan,
keputusan, serta informasi dari penguruss NU melalui TURBA (turun ke bawah)
pengurus MWC
8.
Menumbuhkan iklim sejuk dan saluran
kritik yang sehat dalam tubuh NU guna meningkatkan kinerja organisasi NU pada
semua tingkatan
9.
Menyederhanakan prosedur kerja untuk
hubungan kerja yang sinergi antara pengurus MWCNU dengan badan otonom, lembaga,
dan lajnah
C.
STRATEGI PELAKSANAAN
1.
Mengorientasikan kelembagaan NU pada
pelayanan public, kesejahteraan umat, dan demokratisasi
2.
Menyebarluaskan berbagai informasi,
keputusan, dan kebijakan organisasi baik yang berasal dari PCNU, PWNU, maupun
PBNU
3.
Menyusun data base (data dasar)
mengenai :
·
Peta dan data potensi unggulan NU se
Kecamatan Karangdadap
·
Data Pendidikan NU se Kecamatan
Karangdadap mulai dari tingkat kanak kanak sampai dengan Pendidikan menengah
·
Data Birokrat dan PNS yang NU se Kecamatan
Karangdadap
Data base
tersebut dipakai sebagai landasan untuk mengembangkan potensi kader NU dan
untuk memperluas jaringan komunikasi dan koordinasi antar profesi
D.
STRUKTUR ORGANISASI MWC NU
KARANGDADAP
a.
Mustasyar : sebanyak banyaknya 3 (tiga) orang
b.
Syuriyah, terdiri dari
a. Ro`is : 1 orang
b. Wakil
Ro`is : 3 orang
c. Katib : 1 orang
d. Wakil
Katib : 1 orang
e. A`wan : sedikitnya 11 org, sebanyak banyaknya 15 org
c. Tanfidziyah,
terdiri dari
a. Ketua
: 1 orang
b. Wakil
ketua : 2 orang (usulan 3
orang)
c. Sekretaris : 1 orang
d. Wakil
sekretaris : 2 orang
e. Bendahara : 1 orang
f. Wakil
bendahar : 1 orang
E.
PERANGKAT ORGANISASI MWCNU
KARANGDADAP
1. Lembaga , terdiri dari
a.
Lembaga Dakwah MWC NU
b. Lembaga
Pendidikan Ma`arif MWC NU
c.
Lembaga Sosial Mabarot ( Pelayanan
Kesehatan )
(usulan Khitanan
Massal, Santunan anak yatim)
d. Lembaga
Ekonomi
e.
(usulan) Lembaga
Kajian Aswaja
2. Badan
Otonom ,
terdiri dari
a. Jam`iyyatul
At-Thoriqot Al Mu`tabaroh An Nahdliyah
b. Muslimat
NU
c. GP
Ansor ( Satkoryon Banser X.09 )
d. IPNU
e. IPPNU
f. Komisariat
IPNU IPPNU SMP NU Karangdadap
g. Komisariat
IPNU IPPNU MA NU
Karangdadap
h. PERGUNU
( Persatuan Guru Nahdlatul Ulama )
i. LPS PAGAR
NUSA
3. Jumlah
Personalia Pengurus masing masing Lembaga disesuaiakan dengan kebutuhan masing masing
F.
TATA KERJA ORGANISASI MWCNU
KARANGDADAP
1. Pengurus Syuriyah
a. Mustasyar
Tugas dan wewenang
Memberikan Nasehat, saran
dan pendapat secara kolektif yang disampaikan melalui jajaran pengurus Syuriyah
MWC NU
b.
Ro`is
Tugas
-
Memimpin, mengatur, dan mengawasi
kebijakan umum Pengurus MWC NU Karangdadap, khususnya yang menyangkut tugas
tugas Syuriyah
-
Mengatur dan mengkoordinir pembagian
tugas diatara Pengurus MWC NU Karangdadap
-
Memimpin rapat harian syuriyah,
Pengurus lengkap syuriyah, dan Pengurus Pleno MWC NU Karangdadap
Wewenang
-
Mewakili pengurusan MWC NU baik keluar
maupun kedalam yang menyangkut kebijakan umum dan keagamaan baik dalam bentuk
konsultasi, koordinasi, maupun informasi
-
Bersama ketua Tanfidziyah mewakili
MWC NU didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian
baik mengenai kepengurusan maupun tindakan kepemilikan
-
Bersama ketua dan sekretaris menanda
tangani semua sutar surat penting dan keputusan keputusan pengurus MWC NU
Karangdadap
c.
Wakil wakil Ro`is
Tugas
-
Membantu tugas tugas ro`is
-
Mewakili Ro`is apabila berhalangan
-
Melaksanakan tugas bidang khusus yang
ditetapkan oleh/bersama ro`is
Wewenang
-
Melakukan wewenang Ro`is apabila
Ro`is berhalangan
-
Mengurus atau melaksanakan tugas
dibidang masing masing yang ditetapkan oleh / bersama Ro`is
d.
Katib
Tugas
-
Membantu Ro`is, dan Wakil Ro`is dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya masing
-
Mengatur surat surat dan keputusan
keputusan pengurus Syuriyah MWC NU Karangdadap
-
Mengatur dan mengkoordinir pembagian
tugas wakil katib
Wewenang
-
Merumuskan pengelolaan teknis bidang
kegiatan pengurus Syuriyah MWC NU Karangdadap
-
Mengundang rapat rapat syuriyah MWC
NU Karangdadap dan rapat rapat gabungan
e.
Wakil Katib
Tugas
-
Membantu tugas tugas Katib
-
Mewakili Katib apabila berhalangan
-
Melaksanakan tugas tugas khusus yang
diberikan oleh katib
Wewenang
-
Melakukan wewenang Katib apabila
berhalangan
-
Melaksanakan tugas tugas khusus yang
diberikan oleh katib
f.
A`wan
Tugas
Menjalankan fungsi umum
dan khusus dalam membantu pelaksanaan tugas tugas pengurus Syuriyah MWC NU
Karangdadap
Wewenang
Merumuskan dan melaksanakan wewenang
dan fungsi fungsi khusus yang diberikan kepada masing masing A`wan
2. Pengurus Tanfidziyah
a. Ketua
Tugas
-
Memimpin, mengatur, dan
mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan Pengurus MWC NU Karangdadap, khususnya
yang menyangkut tugas tugas Tanfidziyah
-
Membantu Ro`is dalam menjalankan
tugas dan wewenangny
-
Mengatur dan mengkoordinasi pembagian
tugas diantara Pengurus Tanfidziyah
-
Memimpin rapat Pengurus harian
Tanfidziyah dan rapat rapat pengurus lengkap
Wewenang
-
Mewakili Pengurus MWC NU Karangdadap
keluar maupun kedalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan organisasi baik
dalam bentuk konsultasi, koordinasi maupun informasi
-
Bersama Ro`is mewakili MWC NU
Karangdadap didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan segala
kejadian baik mengenai kepengurusan maupun tindakan kepemilikan
-
b.
Wakil Ketua
Tugas
-
Membantu tugas tugas ketua
-
Mewakili tugas ketua apabila
berhalangan
-
Melaksanakan bidang tugas khusus
sesuai pembagian tugas dari ketua
1.
Bidang Pengembangan SDM, Pengkaderan
/ Pelatihan dan Hubungan organisasi
2.
Bidang Pengembangan Wiraswasta dan
Pembiayaan Organisasi
3.
Bidang Pengembangan Pendidikan dan
Kebudayaan
-
Melaksanakan koordinasi terhadap
Badan Otonom, Lembaga, dan Lajnah yang terkait dalam bidang khusus, yaitu :
1.
Bidang Pengembangan SDM, Pengkaderan
/ Pelatihan dan Hubungan organisasi, bersama Lembaga Dakwah mengkoordinir Badan
Otonom ( IPNU, Generasi Muda NU dan Banser )
2.
Bidang Pengembangan Wiraswasta dan
Pembiayaan Organisasi bersama Lembaga
Sosial Mabarot dan Lembaga Ekonomi mengkoordinir Badan Otonom ( Muslimat NU, Fatayat NU, IPPNU, dan GP
Ansor ) dalam penanganan Khitan Center, Bulan Dana MWCNU, dan PPOB ) penanganan
pembayaran rekening listrik
3.
Bidang Pengembangan Pendidikan dan
Kebudayaan bersama Lembaga Pendidikan Ma`arif dan berkoordinasi dengan Badan
otonom
Wewenang
-
Melakukan wewenang ketua apabila
berhalangan
-
Merumuskan pelaksanaan bidang tugas
khusus pengurus masing masing
c.
Sekretaris
Tugas
-
Membantu ketua dan wakil ketua dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya
-
Memimpin dan mengkoordinir wakil
sekretaris
-
Bersama wakil sekretaris, bendahara
dan wakil bendahara mengusahakan dan melengkapi perangkat pendukung organisasi
Wewenang
-
Memimpin dan mengkoordinir kegiatan
sehari hari wakil sekretaris
-
Merumuskan naskah rancangan peraturan
keputusan dan pelaksanaan program MWCNU Karangdadap
-
Bersama wakil sekretaris, bendahara
dan wakil bendahara menyusun dan merencanakan anggaran pendapatan belanja rutin
serta program pengembangan
-
Bersama ketua menandatangani semua
surat surat dan keputusan keputusan pengurus Tanfidziyah MWCNU
-
Bersama ro`is, katib, dan ketua menandatangani semua surat surat dan keputusan
keputusan penting pengurus MWCNU Karangdadap
d.
Wakil Sekretaris
Tugas
-
Membantu tugas tugas sekretaris
-
Mewakili tugas sekretaris apabila
berhalangan
-
Melaksanakan bidang tugas khusus
sesuai pembagian tugas dari sekretaris
Wewenang
-
Melakukan wewenang sekretaris apabila
berhalangan
-
Menangani pelaksanaan bidang tugas
khusus masing masing
e.
Bendahara
Tugas
-
Mengatur dan mencatat penerimaan, penyimpanan,
pengeluaran, uang dan surat surat / barang barang berharga serta inventaris
milik pengurus MWCNU Karangdadap.
-
Membuat petunjuk teknis tentang
penerimaan dan pengeluaran keuangan serta pendayagunaan inventaris milik MWC NU
-
Melaporkan situasi keuangan secara
berkala
-
Bersama wakil bendahara menggali dan
mencari sumber dana untuk pembiayaan organisasi
-
Mengatur dan mengkoordinir pembagian
tugas dengan wakil bendahara
Wewenang
-
Atas petunjuk Ro`is Syuriyah dan
ketua Tanfidziyah bersama wakil bendahara menghimpun dana dari segala sumber
yang halal dan tidak megikat
-
Bersama Wakil bendahara, Sekretaris
dan wakil sekretaris menyusun dan merencanakan anggaran pendapatan dan belanja
rutin serta anggaran pengembangan MWC NU Karangdadap
f.
Wakil Bendahara
Tugas
-
Membantu tugas tugas bendahara
-
Mewakili tugas bendahara apabila
berhalangan
-
Melaksanakan tugas khusus sesuai
pembagian tugas dari bendahara
Wewenang
-
Melakukan wewenang bendahara apabila
berhalangan
-
Memonitor pelaksanaan tugas
kebendaharaan
g.
Lembaga dan badan Otonom
Tugas
-
Melaksanakan kebijakan Pengurus MWCNU
Karangdadap sesuai bidang khusus masing masing
-
Melaporkan Pelaksanaan Program bidang
khusus masing masing secara berkala kepada wakil wakil ketua sesuai dengan
bidang koordinasi masing masing
3. REKRUTMENT
KEPENGURUSAN
Untuk lebih mengoptimalkan
fungsi pelaksanaan dan kelancaran operasional program program MWCNU
Karangdadap, dalam rekrutment kepengurusan perlu memperhatikan :
1. Kader yang benar benar siap melaksanakan tugas
2. Kader yang telah terbukti mempunyai potensi,
dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab yang tinggi terhadap organisasi
3. Penempatan kader sesuai dengan ketrrampilan
dan keahlian
4. Memberikan kesempatan kepada kader kader muda
berbakat sebagai media pematangan
5. Menghindarkan adanya rangkap jabatan disemua
tingkatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar