Minggu, 27 Desember 2015

Komisi A (Ke Organisasi an)

KEORGANISASIAN
PENGURUS MWCNU KECAMATAN KARANGDADAP
MASA KHIDMAT 2015 – 2020

A.    PENDAHULUAN
Salah satu program strategis MWCNU yang masih relevan dan perlu mendapatkan perhatian lima tahun ke depan adalah Pemperdayaan dan Penataan Organisasi NU. Hal ini sangat penting karena Penataan Organisasi akan sangat menentukan bagi keberhasilan pelaksanaan program program NU ke depan, apalagi sekarang MWCNU Karangdadap sudah punya kantor secretariat yang demikian megahnya (untuk ukuran karangdadap) sebagai pusat kegiatan NU dan Badan Otonomnya.

Dalam organisasi kita mengenal  2 (dua) Demensi  yang pertama “ Struktur Statis “ menyangkut hubungan koordinasi vertical dan horizontal dan yang kedua  “ Struktur Dinamis “  yaitu menyangkut sistim rekrutment dan fungsi fungsi organisasi antar Perangkat Organisasi ( Personalia pengurus, Lembaga, Lajnah, dan Badan Otonom ). Dua demensi ini perlu upaya pemperdayaan dan penataan guna mendukung pengembangan misi dan pelaksanaan program NU ke depan, karena suatu program yang tersusun sebaik apapun akan sulit terlaksana apabila tidak didukung oleh struktur dan perangkat organisasi yang baik pula.

Oleh karena itu perlu adanya pembenahan dan ketegasan tata kerja Majlis Wakil Cabang Jam`iyyah Nahdlatul Ulama Kecamatan Karangdadap, sehingga MWCNU Karangdadap dengan segala perangkatnya akan dapat berfungsi, berperan, serta bersinergi dengan baik, yang selanjutnya akan tercipta efisiensi kerja untuk mewujudkan visi dan misi Nahdlatul Ulama

B.    PEMPERDAYAAN ORGANISASI
Tujuan program ini adalah untuk memotivasi organisasi NU dan perangkatnya agar dapat melaksanakan kegiatan kegiatan dan program program yang direncanakan sesuai dengan peran dan fungsinya sehingga menghasilkan kinerja yang bermutu, efektif, dan efisien. Selain itu, program ini bertujuan untuk membangun sinergi program yang dilaksanakan oleh semua organisasi dan perangkat NU.

Untuk mencapai tujuan yang dimaksud perlu dilakukan  hal hal sbb :
1.    Mengembangkan sistim dan pola rekrutment kader dan pengurus NU guna meningkatkan kemampuan, kematangan sikap, keluasan pandangan, kesiapan bekerjasama, dan kerelaan bekerja di semua tingkatan kepengurusan baik MWC maupun ranting, lembaga, lajnah, dan badan otonomnya.
2.    Mengembangkan sistim kerja organisasi yang berorientasi pada nilai nilai dan sikap yang konsisten
3.    Mengoptimalkan konsolidasi dengan badan otonom, lembaga dengan dukungan sistim komunikasi yang terbuka dan cepat
4.    Menyusun pembagian fungsi secara jelas (Job Diskription ) antara MWC, Lembaga,  badan otonom, dan semua perangkat organisasi NU desertai dengan penyamaan persepsi terhadap fungsi dan peran masing masing, dalam rangka membangun dan mengembangkan sinergi kerja (jaringan kerja) dilingkungan MWCNU Karangdadap
5.    Memperkuat efektifitas organisasi sehingga program dan rencana kegiatan dapat diimplementasikan secara utuh dan berhasil
6.    Mendata secara lengkap keanggotaan warga NU berdasarkan Profesi, Geografis, Pendidikan, dan keahlian, disamping pendataan terhadap kelembagaan seperti lembaga lembaga pendidikan NU, lembaga lembaga pendidikan yang dikelola oleh masyarakat NU dll
7.    Menyebarluaskan berbagai kebijakan, keputusan, serta informasi dari penguruss NU melalui TURBA (turun ke bawah) pengurus MWC
8.    Menumbuhkan iklim sejuk dan saluran kritik yang sehat dalam tubuh NU guna meningkatkan kinerja organisasi NU pada semua tingkatan
9.    Menyederhanakan prosedur kerja untuk hubungan kerja yang sinergi antara pengurus MWCNU dengan badan otonom, lembaga, dan lajnah

C.    STRATEGI PELAKSANAAN
1.     Mengorientasikan kelembagaan NU pada pelayanan public, kesejahteraan umat, dan demokratisasi
2.     Menyebarluaskan berbagai informasi, keputusan, dan kebijakan organisasi baik yang berasal dari PCNU, PWNU, maupun PBNU
3.     Menyusun data base (data dasar) mengenai :
·         Peta dan data potensi unggulan NU se Kecamatan Karangdadap
·         Data Pendidikan NU se Kecamatan Karangdadap mulai dari tingkat kanak kanak sampai dengan Pendidikan menengah
·         Data Birokrat dan PNS yang NU se Kecamatan Karangdadap
Data base tersebut dipakai sebagai landasan untuk mengembangkan potensi kader NU dan untuk memperluas jaringan komunikasi dan koordinasi antar profesi

D.    STRUKTUR ORGANISASI MWC NU KARANGDADAP
a.     Mustasyar                     : sebanyak banyaknya 3 (tiga) orang

b.     Syuriyah,  terdiri dari
a.  Ro`is                     : 1 orang
b.  Wakil Ro`is            : 3 orang
c.  Katib                      : 1 orang
d.  Wakil Katib             : 1 orang
e.  A`wan                             : sedikitnya 11 org, sebanyak banyaknya 15 org

c.   Tanfidziyah,  terdiri dari
a.  Ketua                     : 1 orang
b.  Wakil ketua             : 2 orang (usulan 3 orang)
c.  Sekretaris               : 1 orang
d.  Wakil sekretaris       : 2 orang
e.  Bendahara              : 1 orang
f.   Wakil bendahar       : 1 orang
     
E.     PERANGKAT ORGANISASI MWCNU KARANGDADAP
1.     Lembaga , terdiri dari
a.       Lembaga Dakwah MWC NU
b.       Lembaga Pendidikan Ma`arif MWC NU
c.        Lembaga Sosial Mabarot ( Pelayanan Kesehatan )
(usulan Khitanan Massal, Santunan anak yatim)
d.       Lembaga Ekonomi
e.       (usulan) Lembaga Kajian Aswaja

2.     Badan Otonom , terdiri dari
a.      Jam`iyyatul At-Thoriqot Al Mu`tabaroh An Nahdliyah
b.     Muslimat NU
c.      GP Ansor ( Satkoryon Banser X.09 )
d.     IPNU
e.      IPPNU
f.       Komisariat IPNU IPPNU SMP NU Karangdadap
g.     Komisariat IPNU IPPNU MA NU Karangdadap
h.     PERGUNU ( Persatuan Guru Nahdlatul Ulama )
i.       LPS PAGAR NUSA

3.     Jumlah Personalia Pengurus masing masing Lembaga disesuaiakan dengan kebutuhan masing masing

F.     TATA KERJA ORGANISASI MWCNU KARANGDADAP

1.   Pengurus Syuriyah
a.   Mustasyar

Tugas dan wewenang

Memberikan Nasehat, saran dan pendapat secara kolektif yang disampaikan melalui jajaran pengurus Syuriyah MWC NU

b.   Ro`is

Tugas
-          Memimpin, mengatur, dan mengawasi kebijakan umum Pengurus MWC NU Karangdadap, khususnya yang menyangkut tugas tugas Syuriyah
-          Mengatur dan mengkoordinir pembagian tugas diatara Pengurus MWC NU Karangdadap
-          Memimpin rapat harian syuriyah, Pengurus lengkap syuriyah, dan Pengurus Pleno MWC NU Karangdadap

Wewenang
-          Mewakili pengurusan MWC NU baik keluar maupun kedalam yang menyangkut kebijakan umum dan keagamaan baik dalam bentuk konsultasi, koordinasi, maupun informasi
-          Bersama ketua Tanfidziyah mewakili MWC NU didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian baik mengenai kepengurusan maupun tindakan kepemilikan
-          Bersama ketua dan sekretaris menanda tangani semua sutar surat penting dan keputusan keputusan pengurus MWC NU Karangdadap

c.    Wakil wakil Ro`is

Tugas

-          Membantu tugas tugas ro`is
-          Mewakili Ro`is apabila berhalangan
-          Melaksanakan tugas bidang khusus yang ditetapkan oleh/bersama ro`is

Wewenang

-          Melakukan wewenang Ro`is apabila Ro`is berhalangan
-          Mengurus atau melaksanakan tugas dibidang masing masing yang ditetapkan oleh / bersama Ro`is

d.   Katib

Tugas
-          Membantu Ro`is, dan Wakil Ro`is dalam menjalankan tugas dan wewenangnya masing
-          Mengatur surat surat dan keputusan keputusan pengurus Syuriyah MWC NU Karangdadap
-          Mengatur dan mengkoordinir pembagian tugas wakil katib

Wewenang
-          Merumuskan pengelolaan teknis bidang kegiatan pengurus Syuriyah MWC NU Karangdadap
-          Mengundang rapat rapat syuriyah MWC NU Karangdadap dan rapat rapat gabungan

e.   Wakil Katib

Tugas
-          Membantu tugas tugas Katib
-          Mewakili Katib apabila berhalangan
-          Melaksanakan tugas tugas khusus yang diberikan oleh katib

Wewenang
-          Melakukan wewenang Katib apabila berhalangan
-          Melaksanakan tugas tugas khusus yang diberikan oleh katib

f.     A`wan

Tugas
Menjalankan fungsi umum dan khusus dalam membantu pelaksanaan tugas tugas pengurus Syuriyah MWC NU Karangdadap


Wewenang
Merumuskan dan melaksanakan wewenang dan fungsi fungsi khusus yang diberikan kepada masing masing A`wan

2.   Pengurus Tanfidziyah

a.  Ketua
 
 Tugas
-          Memimpin, mengatur, dan mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan Pengurus MWC NU Karangdadap, khususnya yang menyangkut tugas tugas Tanfidziyah
-          Membantu Ro`is dalam menjalankan tugas dan wewenangny
-          Mengatur dan mengkoordinasi pembagian tugas diantara Pengurus Tanfidziyah
-          Memimpin rapat Pengurus harian Tanfidziyah dan rapat rapat pengurus lengkap

Wewenang
-          Mewakili Pengurus MWC NU Karangdadap keluar maupun kedalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan organisasi baik dalam bentuk konsultasi, koordinasi maupun informasi
-          Bersama Ro`is mewakili MWC NU Karangdadap didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian baik mengenai kepengurusan maupun tindakan kepemilikan
-           
b.   Wakil Ketua

Tugas

-          Membantu tugas tugas ketua
-          Mewakili tugas ketua apabila berhalangan
-          Melaksanakan bidang tugas khusus sesuai pembagian tugas dari ketua

1.    Bidang Pengembangan SDM, Pengkaderan / Pelatihan dan Hubungan organisasi
2.    Bidang Pengembangan Wiraswasta dan Pembiayaan Organisasi
3.    Bidang Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan

-          Melaksanakan koordinasi terhadap Badan Otonom, Lembaga, dan Lajnah yang terkait dalam bidang khusus, yaitu :

1.    Bidang Pengembangan SDM, Pengkaderan / Pelatihan dan Hubungan organisasi, bersama Lembaga Dakwah mengkoordinir Badan Otonom ( IPNU, Generasi Muda NU dan Banser )
2.    Bidang Pengembangan Wiraswasta dan Pembiayaan Organisasi  bersama Lembaga Sosial Mabarot dan Lembaga Ekonomi mengkoordinir Badan Otonom  ( Muslimat NU, Fatayat NU, IPPNU, dan GP Ansor ) dalam penanganan Khitan Center, Bulan Dana MWCNU, dan PPOB ) penanganan pembayaran rekening listrik
3.    Bidang Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan bersama Lembaga Pendidikan Ma`arif dan berkoordinasi dengan Badan otonom  
    
Wewenang
-          Melakukan wewenang ketua apabila berhalangan
-          Merumuskan pelaksanaan bidang tugas khusus pengurus masing masing

c.    Sekretaris

Tugas
-          Membantu ketua dan wakil ketua dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
-          Memimpin dan mengkoordinir wakil sekretaris
-          Bersama wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara mengusahakan dan melengkapi perangkat pendukung organisasi

Wewenang
-          Memimpin dan mengkoordinir kegiatan sehari hari wakil sekretaris
-          Merumuskan naskah rancangan peraturan keputusan dan pelaksanaan program MWCNU Karangdadap
-          Bersama wakil sekretaris, bendahara dan wakil bendahara menyusun dan merencanakan anggaran pendapatan belanja rutin serta program pengembangan
-          Bersama ketua menandatangani semua surat surat dan keputusan keputusan pengurus Tanfidziyah MWCNU
-          Bersama ro`is, katib, dan ketua  menandatangani semua surat surat dan keputusan keputusan penting pengurus MWCNU Karangdadap

d.   Wakil Sekretaris

Tugas

-          Membantu tugas tugas sekretaris
-          Mewakili tugas sekretaris apabila berhalangan
-          Melaksanakan bidang tugas khusus sesuai pembagian tugas dari sekretaris

Wewenang
-          Melakukan wewenang sekretaris apabila berhalangan
-          Menangani pelaksanaan bidang tugas khusus masing masing



e.    Bendahara

Tugas
-          Mengatur dan mencatat penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, uang dan surat surat / barang barang berharga serta inventaris milik pengurus MWCNU Karangdadap.
-          Membuat petunjuk teknis tentang penerimaan dan pengeluaran keuangan serta pendayagunaan inventaris milik MWC NU
-          Melaporkan situasi keuangan secara berkala
-          Bersama wakil bendahara menggali dan mencari sumber dana untuk pembiayaan organisasi
-          Mengatur dan mengkoordinir pembagian tugas dengan wakil bendahara

Wewenang
-          Atas petunjuk Ro`is Syuriyah dan ketua Tanfidziyah bersama wakil bendahara menghimpun dana dari segala sumber yang halal dan tidak megikat
-          Bersama Wakil bendahara, Sekretaris dan wakil sekretaris menyusun dan merencanakan anggaran pendapatan dan belanja rutin serta anggaran pengembangan MWC NU Karangdadap

f.     Wakil Bendahara

Tugas
-          Membantu tugas tugas bendahara
-          Mewakili tugas bendahara apabila berhalangan
-          Melaksanakan tugas khusus sesuai pembagian tugas dari bendahara

Wewenang
-          Melakukan wewenang bendahara apabila berhalangan
-          Memonitor pelaksanaan tugas kebendaharaan

g.   Lembaga dan badan Otonom

Tugas
-          Melaksanakan kebijakan Pengurus MWCNU Karangdadap sesuai bidang khusus masing masing
-          Melaporkan Pelaksanaan Program bidang khusus masing masing secara berkala kepada wakil wakil ketua sesuai dengan bidang koordinasi masing masing

3.   REKRUTMENT KEPENGURUSAN
Untuk lebih mengoptimalkan fungsi pelaksanaan dan kelancaran operasional program program MWCNU Karangdadap, dalam rekrutment kepengurusan perlu memperhatikan :

1. Kader yang benar benar siap melaksanakan tugas
2. Kader yang telah terbukti mempunyai potensi, dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab yang tinggi terhadap organisasi
3.  Penempatan kader sesuai dengan ketrrampilan dan keahlian
4.  Memberikan kesempatan kepada kader kader muda berbakat sebagai media pematangan
5.  Menghindarkan adanya rangkap jabatan disemua tingkatan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar