Minggu, 27 Desember 2015

Komisi C (Rekomendasi)

REKOMENDASI
KONFERENSI MAJLIS WAKIL CABANG NAHDLATUL ULAMA XI
\KEC KARANGDADAP KAB PEKALONGAN

Rekomendasi yang disusun Konferensi MWCNU Karangdadap XI  bertujuan untuk meningkatkan kualitas kerja Jam`iyyah dan Jama`ah Nahdlatul Ulama, disisi lain rekomendasi ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi NU dalam Pembangunan yang mengatur tatanan dalam beragama, berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara

Naskah rekomendasi ini terdiri dari tiga (3) bagian :
  1. Rekomendasi Internal yang ditujukan kepada organisasi dab warga Nahdliyyin
  2. Rekomendasi Eksternal yang ditujukan kepada pihak Pemerintahan kecamatan
  3. Strategi pelaksanaan dan Evaluasi yang menerangkan langkah langklah pelaksanaan rekomendasi tersebut

A.  Rekomendasi Internal nahdlatul Ulama
  1. Pengurus MWCNU Karangdadap agar Merekomendasikan kader kader terbainya untuk menempati jabatan jabatan yang sesuai baik dibidang Birokrasi maupun dilembaga lembaga penting lainya ( misalnya sebagai guru SMP NU Karangdadap 
  2. Pengurus MWCNU Karangdadap agar mengkoordinasikan kegiatan kegiatan secara jelasantar badan otonom, lembaga dan lajnah agar tidak terjadi tumpang tindih satu sam lainya
  3. Pengurus MWCNU Karangdadap agar melakukan inventarisasi dan sertifikasi terhadap asset asset milik badan / lembaga yang berafiliasi ke NU, menjadi atas nama NU sehingga dikemudian hari tidak terjadi masalah masalah
  4. Pengurus MWCNU Karangdadap agar melakukan sosialisasi mengenai setiap produk hokum yang diputuskan oleh Bahsul Masail Diniyah disemua tingkatan kepada warga NU, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dikalangan warga Nahdliyyin
  5. Pengurus MWCNU Karangdadap agar menggiatkan kegiatan Lailatul Ijtima` yang berorientasi pada penguatan spiritual berbasis Masyarakat
  6. Agar warga Nahdliyyin mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap semua bentuk kegiatan sebagai penguatan organisasi yang dimiliki oleh MWCNU Karangdadap, seperti Khitan Center, dan PPOB milik MWCNU Karangdadap
  7. Para politisi, Mubaligh, Mubalighoh dan semua komponen tokoh masyarakat agar mengedepankan Ukhuwah Nahdlyiyah dengan mengedepankan kepentingan jam`iyyah diatas kepentingan pribadi
  8. Penggalian dana dari warga NU
  9. Bagi PNS dari kader NU untuk memberikan kontribusi ke MWC NU Rp. 5.000,- per bulanya

B.  Rekomendasi Eksternal ( Pemerintahan Kecamatan Karangdadap )
  1. Mendorong Pemerintah Kercamatan Karangdadap untuk memperbaiki sarana prasarana jalan raya, baik yang setatusnya jalan kabupaten maupun jalan propinsi, termasuk jalan poros desa seperti : Jalan Desa Kedungkebo s/d Desa Logandeng dan Desa Jrebengkembang s/d Pegandon
  2. Mendesak Pemerintah Kecamatan agar mengefektifkan penggunaan Kantor Koramil Karangdadap agar segera di Devinitifkan
  3. Mendesak kepada Camat Karangdadap agar berkenan menempati rumah dinas kecamatan sepenuhnya ( 24 jam ) guna pengefektifan tugas dan penanganan masalah yang terjadi sewaktu waktu
  4. Pemerintah Kecamatan bekerjasama dengan aparat keamana (Polsek) agar segera melakukan tindakan kongrit untuk memberantas judi dan segala bentuk penyakit masytarakat lainya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar